Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan

Ilustrasi paspor. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih,com - Imigrasi Banten menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas investor.

Instruksi pengawasan ketat terhadap WNA ini dilakukan guna mencegah munculnya kasus investor bodong yang merugikan negara di wilayah Provinsi Banten.

Provinsi Banten memiliki dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, yang melayani kebutuhan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing.

Baca juga:

14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal

“Jika ada ketidaksesuaian dari temuan di lapangan, segera lakukan penindakan agar keberadaan WNA tersebut tidak menjadi masalah di kemudian waktu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Rabu (26/11).

Turun Lapangan Cek Fisik Bangunan

Felucia meminta petugas imigrasi melakukan analisis mendalam terhadap dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan menyusul ditemukannya kasus investor bodong oleh WNA di Tangerang.

“Ini juga sebagai upaya menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tuturnya, dikutip Antara

Menurut dia, imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengawasi perusahaan yang menyalahgunakan izin agar segera ditindak.

Baca juga:

Kebanyakan Minum Alkohol Jadi Alasan Imigrasi Tolak WNA Masuk Indonesia

Pegadaian Jadi Alamat Kantor Investor Bodong WNA

Dari sejumlah kasus investasi bodong yang diungkap, Felucia ditemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.

“Jangan sampai ada sindikat yang memanfaatkan peluang usaha di Kota Tangerang untuk hal negatif sebab kita terbuka untuk investor asing masuk,” tandas Felucia. (*)

#Warga Negara Asing (WNA) #Imigrasi #Investor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
WNA Rusia Hilang di Tebing Tanjung Mebulu Bali, Basarnas Turunkan Personel
WNA Rusia dikabarkan hilang di Tanjung Mebulu, Bali. Basarnas pun langsung menurunkan personel dan melakukan pencarian.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
WNA Rusia Hilang di Tebing Tanjung Mebulu Bali, Basarnas Turunkan Personel
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan