Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan

Ilustrasi paspor. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih,com - Imigrasi Banten menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas investor.

Instruksi pengawasan ketat terhadap WNA ini dilakukan guna mencegah munculnya kasus investor bodong yang merugikan negara di wilayah Provinsi Banten.

Provinsi Banten memiliki dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, yang melayani kebutuhan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing.

Baca juga:

14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal

“Jika ada ketidaksesuaian dari temuan di lapangan, segera lakukan penindakan agar keberadaan WNA tersebut tidak menjadi masalah di kemudian waktu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Rabu (26/11).

Turun Lapangan Cek Fisik Bangunan

Felucia meminta petugas imigrasi melakukan analisis mendalam terhadap dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan menyusul ditemukannya kasus investor bodong oleh WNA di Tangerang.

“Ini juga sebagai upaya menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tuturnya, dikutip Antara

Menurut dia, imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengawasi perusahaan yang menyalahgunakan izin agar segera ditindak.

Baca juga:

Kebanyakan Minum Alkohol Jadi Alasan Imigrasi Tolak WNA Masuk Indonesia

Pegadaian Jadi Alamat Kantor Investor Bodong WNA

Dari sejumlah kasus investasi bodong yang diungkap, Felucia ditemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.

“Jangan sampai ada sindikat yang memanfaatkan peluang usaha di Kota Tangerang untuk hal negatif sebab kita terbuka untuk investor asing masuk,” tandas Felucia. (*)

#Warga Negara Asing (WNA) #Imigrasi #Investor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Bagikan