Imigrasi: Caleg PDIP Harun Masiku Terbang ke Singapura Sejak 6 Januari


Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Foto: Ditjen Imigrasi
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari lalu.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Baca Juga
Caleg PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT KPU, Kok Bisa?
Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah pihak lainnya pada Rabu (8/1).
Berdasarkan data Imigrasi, kata Arvin, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.

Menurut Arvin KPK juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," imbuhnya.
Baca Juga
Dampak Kasus Suap Komisioner KPU Terhadap PDIP di Pilkada 2020
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Harun Masiku sudah berada di luar negeri. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan pencekalan terhadap Harun.Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.
"Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu Harun Masiku. Untuk memburu penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, KPK menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” kata Firli, Senin (13/1).
“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” sambung eks Bakareskrim Polri ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga
Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja

Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam

Bintang TikTok Khaby Lame Tinggalkan AS, Pergi Sukarela tanpa Catatan Deportasi

Profil 2 WNI Yang Ditangkap Saat Protes Penindakan dan Razia Imigrasi di Los Angeles California

Percobaan Keberangkatan Haji Nonprosudural Makin Bertambah, Imigrasi Soetta Perketat Pemeriksaan
