Imigrasi: Caleg PDIP Harun Masiku Terbang ke Singapura Sejak 6 Januari

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Januari 2020
Imigrasi: Caleg PDIP Harun Masiku Terbang ke Singapura Sejak 6 Januari

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Foto: Ditjen Imigrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari lalu.

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca Juga

Caleg PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT KPU, Kok Bisa?

Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah pihak lainnya pada Rabu (8/1).

Berdasarkan data Imigrasi, kata Arvin, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.

Harun Masiku
Harun Masiku

Menurut Arvin KPK juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," imbuhnya.

Baca Juga

Dampak Kasus Suap Komisioner KPU Terhadap PDIP di Pilkada 2020

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Harun Masiku sudah berada di luar negeri. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan pencekalan terhadap Harun.Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.

"Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu Harun Masiku. Untuk memburu penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, KPK menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga

Suap PAW yang Seret Hasto Bisa Jadi Bola Liar Buat PDIP

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” kata Firli, Senin (13/1).

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” sambung eks Bakareskrim Polri ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga

Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

#Imigrasi #PDI Perjuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan