Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Pikap Bangbus yang digunakan artis film dewasa Bonnie Blue untuk syuting reality show di Bali. Foto: IG Bonnie Blue
MerahPutih.com - Imigrasi menyita atau menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris Tia Billingger (TEB) alias Bonnie Blue karena diduga melanggar izin keimigrasian.
"Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, kepada media di Jimbaran, Kamis (11/12).
Tiga pria asing rekan TEB yang berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia juga dikenai sanksi serupa. Keempatnya diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penarikan dokumen perjalanan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.
Baca juga:
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Penyalahgunaan Visa Turis
Winarko menjelaskan keempat WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis.
Namun, lanjut dia, rombongan Bonnie Blue dan rekan-rekannya justru melakukan aktivitas bekerja sebagai kreator konten di Bali.
"Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten, artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian," imbuhnya, dikutip Antara.
Baca juga:
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Penggerebekan Bonnie Blue dkk
Sebelumnya, Polres Badung menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang dinilai meresahkan.
Pada Kamis (4/12), polisi menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat mereka membuat konten. Petugas juga menyita beberapa kamera dan alat kontrasepsi.
Namun, polisi menegaskan konten yang dibuat tidak mengandung unsur pornografi. Akhirnya, Bonnie Blue dan rekan-rekannya hanya dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas karena mengangkut orang pakai pikup terbuka bertuliskan Gangbus. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Bali pada 27-30 Januari
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara