IKAHI: RUU Jabatan Hakim Pernah Masuk Prolenas Tapi Lenyap

Sabtu, 12 Oktober 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto mengatakan Revisi Undang-undang (RUU) jabatan hakim sebenarnya sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Sayangnya, komitmen pemerintah dan DPR kala itu urung positif sehingga RUU tersebut hilang kabar seiring waktu.

"RUU Jabatan hakim itu pernah masuk prolegnas, kita dorong, tapi kemudian, lenyap tak berberkas tanpa alasan apapun," kata Djuyamto dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Imbas dari nihilnya tindak lanjut RUU Jabatan Hakim di Prolegnas, menurutnya sebagai tanda bahwa negara belum fokus membenahi kesejahteraan para pengadil.

Baca juga:

KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

"Artinya membiarkan gaji hakim itu tidak ada dasar hukum, tentu sebenarnya ini salah satu indikasi concern terhadap jabatan hakim memprihatinkan," tegas Djuyamto.

Djuyamto menambahkan jika para hakim tak bergerak saat ini, pembiaran terhadap nasib para hakim bisa kemungkinan terus berlanjut. Pasalnya, para hakim tidak mendapat kenaikan gaji selama 12 tahun.

"12 tahun itu karena waktu ketika adik-adik ini bergerak tahun 2024, kalau tidak bergerak bisa jadi 30 tahun tidak ditinjau itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap profesi hakim," kata dia.

Sebagai informasi, RUU Jabatan Hakim memang pernah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Baca juga:

Dihadapan Majelis Hakim Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Sebagai Suami Tercinta

Sayangnya, RUU tersebut tak dibahas hingga tuntas, sehingga para hakim pun kembali mendesak RUU tersebut segera dibahas untuk kemudian disahkan. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan