IKAHI: RUU Jabatan Hakim Pernah Masuk Prolenas Tapi Lenyap
MerahPutih.com - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto mengatakan Revisi Undang-undang (RUU) jabatan hakim sebenarnya sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Sayangnya, komitmen pemerintah dan DPR kala itu urung positif sehingga RUU tersebut hilang kabar seiring waktu.
"RUU Jabatan hakim itu pernah masuk prolegnas, kita dorong, tapi kemudian, lenyap tak berberkas tanpa alasan apapun," kata Djuyamto dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Imbas dari nihilnya tindak lanjut RUU Jabatan Hakim di Prolegnas, menurutnya sebagai tanda bahwa negara belum fokus membenahi kesejahteraan para pengadil.
Baca juga:
KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung
"Artinya membiarkan gaji hakim itu tidak ada dasar hukum, tentu sebenarnya ini salah satu indikasi concern terhadap jabatan hakim memprihatinkan," tegas Djuyamto.
Djuyamto menambahkan jika para hakim tak bergerak saat ini, pembiaran terhadap nasib para hakim bisa kemungkinan terus berlanjut. Pasalnya, para hakim tidak mendapat kenaikan gaji selama 12 tahun.
"12 tahun itu karena waktu ketika adik-adik ini bergerak tahun 2024, kalau tidak bergerak bisa jadi 30 tahun tidak ditinjau itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap profesi hakim," kata dia.
Sebagai informasi, RUU Jabatan Hakim memang pernah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Baca juga:
Dihadapan Majelis Hakim Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Sebagai Suami Tercinta
Sayangnya, RUU tersebut tak dibahas hingga tuntas, sehingga para hakim pun kembali mendesak RUU tersebut segera dibahas untuk kemudian disahkan. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang