Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Ilustrasi: Komisi III DPR RI (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI terus melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025.
Dalam sesi tersebut, calon hakim agung Triyono Martanto, yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim pajak, mendapat pertanyaan krusial dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, terkait potensi konflik kepentingan.
Hinca menyoroti peningkatan signifikan jumlah perkara di kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan pajak pada tahun 2024.
Baca juga:
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
"Jumlah perkara yang naik kasasi di kamar TUN dan pajak itu sekitar 4.000, setelah ditutup tahun menjadi 8.000. Banyak sekali perkara ini tentu yang kasasi itu kan produk keputusan Bapak juga," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Hinca mempertanyakan etika profesi jika Triyono kelak diangkat sebagai hakim agung di kamar pajak.
"Sekarang Anda akan jadi hakim agungnya, nggak jeruk makan jeruk itu, Pak? Apakah Anda akan mengubah putusan atau malah menguatkan, karena hampir semua kasasi itu adalah putusan-putusan pengadilan pajak yang Bapak tangani," ucap dia.
Hinca menekankan bahwa Triyono harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan jawabannya.
Baca juga:
Hinca juga mengingatkan bahwa persoalan ini melampaui aspek teknis hukum, menyentuh inti etika peradilan. Isu ini timbul karena adanya irisan di mana satu perkara diadili oleh hakim yang sama, hanya saja di tingkatan yang berbeda.
"Ini pertanyaan yang agak etis ketika beririsan jadinya, kan. Mengadiri satu perkara yang diadili oleh hakim yang sama, cuma berbeda tingkatan. Kira-kira bagaimana jawaban Saudara calon hakim agung?," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang