DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

Ilustrasi (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, setelah delapan fraksi partai politik menyatakan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan sejak pekan lalu.
Baca juga:
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Dari total 16 calon yang diseleksi, terdiri atas 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM, hanya sepuluh orang yang berhasil lolos. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?,"
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota komisi, diikuti dengan ketukan palu persetujuan.
Berikut adalah daftar 10 nama calon hakim yang disetujui oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat:
-
Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, sebagai hakim agung Kamar Pidana.
-
Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Perdata.
-
Heru Pramono, Hakim Tinggi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Perdata.
-
Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, sebagai hakim agung Kamar Agama.
-
Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sebagai hakim agung Kamar Agama.
-
Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN), sebagai hakim agung Kamar TUN.
-
Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak, sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Militer.
-
Moh. Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai hakim ad hoc HAM di MA.
Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Habiburokhman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi hanya memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Sementara itu, enam nama yang tidak disetujui dalam uji kelayakan tersebut adalah Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan (ketiganya calon hakim agung Kamar Pidana), Triyono Martanto (calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak), serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto (keduanya calon hakim ad hoc HAM).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
