DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
Ilustrasi (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, setelah delapan fraksi partai politik menyatakan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan sejak pekan lalu.
Baca juga:
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Dari total 16 calon yang diseleksi, terdiri atas 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM, hanya sepuluh orang yang berhasil lolos. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?,"
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota komisi, diikuti dengan ketukan palu persetujuan.
Berikut adalah daftar 10 nama calon hakim yang disetujui oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat:
-
Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, sebagai hakim agung Kamar Pidana.
-
Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Perdata.
-
Heru Pramono, Hakim Tinggi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Perdata.
-
Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, sebagai hakim agung Kamar Agama.
-
Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sebagai hakim agung Kamar Agama.
-
Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN), sebagai hakim agung Kamar TUN.
-
Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak, sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI, sebagai hakim agung Kamar Militer.
-
Moh. Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai hakim ad hoc HAM di MA.
Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Habiburokhman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi hanya memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Sementara itu, enam nama yang tidak disetujui dalam uji kelayakan tersebut adalah Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan (ketiganya calon hakim agung Kamar Pidana), Triyono Martanto (calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak), serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto (keduanya calon hakim ad hoc HAM).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan