Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/9). Salah satu calon yang diuji adalah Julius Panjaitan, yang maju sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana.
Julius Panjaitan memaparkan gagasan mengenai keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai solusi dalam penanganan perkara pidana. Konsep ini mendapat tanggapan positif dari beberapa anggota dewan, namun dengan beberapa catatan.
Salah satunya dari Anggota Komisi III, Safaruddin, yang menyoroti perlunya mekanisme lebih jelas, baik untuk pemulihan korban maupun pembinaan pelaku.
Baca juga:
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Safaruddin mempertanyakan implementasi keadilan restoratif yang masih belum optimal dalam memulihkan korban. Menurutnya, praktik pemulihan yang ada saat ini lebih banyak diterapkan pada kasus penyalahgunaan narkotika.
Safaruddin menekankan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada penghentian kasus oleh penyidik. Mekanisme lanjutan seperti rehabilitasi, pemulihan psikologis, dan reintegrasi sosial harus dirancang lebih sistematis.
“Setelah Restorative Justice dilakukan oleh penyidik, perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam memulihkan kondisi korban, apakah pemerintah, lembaga rehabilitasi, atau organisasi sosial masyarakat," jelas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku. Ia berpendapat bahwa penghentian kasus bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab pembinaan. Pelaku tetap harus mendapatkan program pembinaan, pemantauan, dan rehabilitasi yang sesuai.
“Setelah kasus tidak dilanjutkan, pelaku tetap perlu mendapat program pembinaan, pemantauan, hingga rehabilitasi sesuai kebutuhannya. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi mekanisme ini?," jelas dia.
Baca juga:
Menurut Safaruddin, jika keadilan restoratif hanya berhenti pada tahap penyidikan, maka tujuan pemidanaan yaitu pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tidak akan tercapai sepenuhnya.
“Jika hanya sebatas penghentian kasus, maka tujuan pemidanaan berupa pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tidak sepenuhnya tercapai,"
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
