Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/9). Salah satu calon yang diuji adalah Julius Panjaitan, yang maju sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana.
Julius Panjaitan memaparkan gagasan mengenai keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai solusi dalam penanganan perkara pidana. Konsep ini mendapat tanggapan positif dari beberapa anggota dewan, namun dengan beberapa catatan.
Salah satunya dari Anggota Komisi III, Safaruddin, yang menyoroti perlunya mekanisme lebih jelas, baik untuk pemulihan korban maupun pembinaan pelaku.
Baca juga:
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Safaruddin mempertanyakan implementasi keadilan restoratif yang masih belum optimal dalam memulihkan korban. Menurutnya, praktik pemulihan yang ada saat ini lebih banyak diterapkan pada kasus penyalahgunaan narkotika.
Safaruddin menekankan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada penghentian kasus oleh penyidik. Mekanisme lanjutan seperti rehabilitasi, pemulihan psikologis, dan reintegrasi sosial harus dirancang lebih sistematis.
“Setelah Restorative Justice dilakukan oleh penyidik, perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam memulihkan kondisi korban, apakah pemerintah, lembaga rehabilitasi, atau organisasi sosial masyarakat," jelas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku. Ia berpendapat bahwa penghentian kasus bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab pembinaan. Pelaku tetap harus mendapatkan program pembinaan, pemantauan, dan rehabilitasi yang sesuai.
“Setelah kasus tidak dilanjutkan, pelaku tetap perlu mendapat program pembinaan, pemantauan, hingga rehabilitasi sesuai kebutuhannya. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi mekanisme ini?," jelas dia.
Baca juga:
Menurut Safaruddin, jika keadilan restoratif hanya berhenti pada tahap penyidikan, maka tujuan pemidanaan yaitu pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tidak akan tercapai sepenuhnya.
“Jika hanya sebatas penghentian kasus, maka tujuan pemidanaan berupa pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tidak sepenuhnya tercapai,"
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan