Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dijadikan peluang untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, meningkatkan kualitas, dan mengatasi berbagai isu pendidikan.
“Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Baca juga:
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Penguatan Posisi Hukum Pesantren
Fikri menilai bahwa penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting, mengingat pesantren telah memiliki payung hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, ia berharap revisi UU Sisdiknas justru memperkuat, bukan melemahkan, posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren.
Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru, relevansi kurikulum, serta perjelasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen.
Baca juga:
Dalam kunjungan reses di SMP IT Usamah yang memadukan kurikulum nasional dan kurikulum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) untuk membentuk peserta didik berakhlak kuat dan cerdas intelektual, Fikri turut menyerahkan bantuan empat unit laptop dan satu tablet titipan pihak swasta.
"Sehingga, Fikri berharap revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren, bukan melemahkannya," tuturnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset