ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor

Sabtu, 02 Maret 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah pemerintah yang kurang tegas dalam pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus terpidana korupsi. Pernyataan ini keluar merujuk dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pada data BKN tercatat masih ada sebanyak 1.466 PNS yang masih bekerja aktif," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah saat diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan tema 'Mengapa ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat?' di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Sedangkan, lanjut Wana, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani September 2018 lalu menargetkan di akhir 2018 seluruh PNS koruptor sudah diberhentikan.

Jika pemerintah terus membiarkan kejadian ini, maka para PNS tersebut akan merugikan negara sekitar Rp 72 miliar pertahunnya. "Kerugian tersebut diukur berdasarkan hitungan gaji pokok PNS golongan 3D sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015," lanjutnya.

Ia melanjutkan, meski sebelumnya pemerintah sudah melakukan langkah tegas untuk memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi, namun hal itu tak menyentuh angka 50 persen.

"Hingga saat ini, baru 891 dari 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah," katanya. (*)

Baca Juga: Hari Ini, BKN Resmi Blokir 2.357 PNS Aktif Terpidana Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan