Hari Ini, BKN Resmi Blokir 2.357 PNS Aktif Terpidana Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 September 2018
Hari Ini, BKN Resmi Blokir 2.357 PNS Aktif Terpidana Korupsi

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: MP

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat laporan terkini 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht telah diblokir seluruhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Per hari ini, 2357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Meski telah diblokir, kata Febri, 2357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Untuk itu, KPK meminta agar 2357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat. "‎Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," jelas dia.

Febri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Menurut Febri, pemecatan terhadap PNS korup tersebut merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).‎ Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

"Sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan PNS yang telah menjadi PNS korupsi tersebut," pungkasnya.

Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2.674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2.674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja.

Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan