ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto/merahputih.com)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah pemerintah yang kurang tegas dalam pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus terpidana korupsi. Pernyataan ini keluar merujuk dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada data BKN tercatat masih ada sebanyak 1.466 PNS yang masih bekerja aktif," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah saat diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan tema 'Mengapa ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat?' di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Sedangkan, lanjut Wana, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani September 2018 lalu menargetkan di akhir 2018 seluruh PNS koruptor sudah diberhentikan.
Jika pemerintah terus membiarkan kejadian ini, maka para PNS tersebut akan merugikan negara sekitar Rp 72 miliar pertahunnya. "Kerugian tersebut diukur berdasarkan hitungan gaji pokok PNS golongan 3D sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015," lanjutnya.
Ia melanjutkan, meski sebelumnya pemerintah sudah melakukan langkah tegas untuk memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi, namun hal itu tak menyentuh angka 50 persen.
"Hingga saat ini, baru 891 dari 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah," katanya. (*)
Baca Juga: Hari Ini, BKN Resmi Blokir 2.357 PNS Aktif Terpidana Korupsi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah