Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026

MerahPutih.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton yang menjerat Fandi.

Fandi diketahui menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika di kapal Sea Dragon dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2), Hotman membeberkan kronologi perekrutan hingga penangkapan kliennya.

Menurutnya, Fandi melamar pekerjaan melalui agen resmi untuk bekerja di kapal kargo di Thailand. Namun, setelah tiba di Thailand dan menunggu sekitar 10 hari, ia justru diberangkatkan menggunakan kapal berbeda dari kontrak awal.

“Dari lamaran dengan kapal yang dinaiki berbeda,” ujar Hotman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Hotman menjelaskan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal sesaat sebelum keberangkatan. Tiga hari setelah berlayar, awak kapal diperintahkan memindahkan puluhan kardus muatan dari kapal nelayan di tengah laut karena keterbatasan jumlah kru.

Fandi disebut sempat beberapa kali menanyakan isi muatan tersebut. Namun kapten kapal menjawab bahwa barang tersebut berisi uang dan emas.

Kapal yang semula direncanakan berlayar dari Thailand menuju Filipina itu kemudian melintasi perairan Indonesia dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai di wilayah Tanjung Karimun.

Kasus tersebut menyeret Fandi sebagai terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton dengan nilai barang yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Baca juga:

ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat

Hotman mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi muatan narkotika tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti nilai fantastis barang bukti yang dinilai tidak logis dipercayakan kepada pekerja yang baru direkrut.

“Apakah masuk akal barang bernilai triliunan rupiah dipercayakan kepada kru yang baru pertama kali bekerja?” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ibu Fandi, Nirwana, turut hadir dan meminta keadilan bagi anaknya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa Fandi hanya bekerja sebagai ABK dan menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui muatan kapal.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan kepada penyidik dan jaksa serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (Pon)

Baca Artikel Asli