Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Pengacara Hotman Paris. (Foto: dok. Hotman Paris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton yang menjerat Fandi.

Fandi diketahui menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika di kapal Sea Dragon dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2), Hotman membeberkan kronologi perekrutan hingga penangkapan kliennya.

Menurutnya, Fandi melamar pekerjaan melalui agen resmi untuk bekerja di kapal kargo di Thailand. Namun, setelah tiba di Thailand dan menunggu sekitar 10 hari, ia justru diberangkatkan menggunakan kapal berbeda dari kontrak awal.

“Dari lamaran dengan kapal yang dinaiki berbeda,” ujar Hotman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Hotman menjelaskan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal sesaat sebelum keberangkatan. Tiga hari setelah berlayar, awak kapal diperintahkan memindahkan puluhan kardus muatan dari kapal nelayan di tengah laut karena keterbatasan jumlah kru.

Fandi disebut sempat beberapa kali menanyakan isi muatan tersebut. Namun kapten kapal menjawab bahwa barang tersebut berisi uang dan emas.

Kapal yang semula direncanakan berlayar dari Thailand menuju Filipina itu kemudian melintasi perairan Indonesia dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai di wilayah Tanjung Karimun.

Kasus tersebut menyeret Fandi sebagai terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton dengan nilai barang yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Baca juga:

ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat

Hotman mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi muatan narkotika tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti nilai fantastis barang bukti yang dinilai tidak logis dipercayakan kepada pekerja yang baru direkrut.

“Apakah masuk akal barang bernilai triliunan rupiah dipercayakan kepada kru yang baru pertama kali bekerja?” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ibu Fandi, Nirwana, turut hadir dan meminta keadilan bagi anaknya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa Fandi hanya bekerja sebagai ABK dan menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui muatan kapal.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan kepada penyidik dan jaksa serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (Pon)

#Kasus Narkoba #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat #Hotman Paris Hutapea
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Gerindra Jamin Presiden Prabowo tak akan Intervensi
Tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Gerindra Jamin Presiden Prabowo tak akan Intervensi
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Indonesia
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Indonesia
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Bagikan