Hindari Ganjil-Genap, Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

Senin, 23 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menggunakan pelat palsu yakni untuk menghindari ganjil genap.

Baca Juga

Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

“Selama ini yang kita tindak, kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap,” ujar Jhoni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/10).

Jhoni menjelaskan mereka yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan,” ucapnya.

Termasuk salah satunya yakni pengemudi bernama Michael (26) yang ditangkap dan menjadi tersangka atas arogansinya di jalanan yang menggunakan pelat dinas Polri palsu yang dibelinya di toko online.

Baca Juga

Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pelat nomor untuk kendaraan semestinya tidak dikeluarkan oleh sembarangan pihak ataupun sipil.

“Kalau aturan kan sebenernya, pelat nomor itu dikeluarkan dari instansi, tidak oleh sembarangan. Aturannya seperti itu,” ujar Samian.

Oleh karenanya, Samian menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak yang menjual pelat dinas Polri palsu itu untuk dimintai keterangannya dalam proses pemeriksaan.

“Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentunya butuh pendalaman lagi,” ucapnya.

Michael sendiri saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan pengakuan membeli pelat palsu itu melalui e-commerce. Polisi berencana untuk memanggil pemilik toko di market place online yang menjual pelat mobil itu. (Knu)

Baca Juga

PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan