Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan Kapolri Listyo Sigit Prabowo perihal penegapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Kajian sistem ganjil genap untuk sepeda motor tersebut bersama dengan Direktorat Polda Metro Jaya.
"Ya dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda," kata Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (10/10).
Baca Juga:
PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta
Namun, Heru belum dapat memastikan apakah kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor dapat diterapkan atau tidak., Sebab masih dalam pembahasan yang mendalam.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga:
Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor
Penerapan ganjil genap sepeda motor diminta Kapolri karena udara Jakarta kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.
"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Sigit pada Rabu (27/9) lalu. (Asp)
Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas hingga Tangerang Raya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
