Hindari Ganjil-Genap, Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu
Ilustrasi pelat nomor. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menggunakan pelat palsu yakni untuk menghindari ganjil genap.
Baca Juga
Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
“Selama ini yang kita tindak, kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap,” ujar Jhoni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/10).
Jhoni menjelaskan mereka yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan,” ucapnya.
Termasuk salah satunya yakni pengemudi bernama Michael (26) yang ditangkap dan menjadi tersangka atas arogansinya di jalanan yang menggunakan pelat dinas Polri palsu yang dibelinya di toko online.
Baca Juga
Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pelat nomor untuk kendaraan semestinya tidak dikeluarkan oleh sembarangan pihak ataupun sipil.
“Kalau aturan kan sebenernya, pelat nomor itu dikeluarkan dari instansi, tidak oleh sembarangan. Aturannya seperti itu,” ujar Samian.
Oleh karenanya, Samian menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak yang menjual pelat dinas Polri palsu itu untuk dimintai keterangannya dalam proses pemeriksaan.
“Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentunya butuh pendalaman lagi,” ucapnya.
Michael sendiri saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan pengakuan membeli pelat palsu itu melalui e-commerce. Polisi berencana untuk memanggil pemilik toko di market place online yang menjual pelat mobil itu. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur