Hilangnya Nama Sejumlah Politisi di Perkara e-KTP
Kamis, 04 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Menurut hakim, eksepsi Setnov sudah memasuki ranah pokok perkara.
Hal tersebut mengacu pada keberatan Setnov terkait nama sejumlah politisi yang hilang dalam surat dakwaannya. Menurut hakim, hal itu akan dibuktikan dalam sidang selanjutnya bukan dalam materi eksepsi.
"Hilangnya nama-nama yang dinyatakan tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Menimbang uraian di atas, materi pokok perkara yang tentunya harus dibuktikan di sidang lanjutan pokok perkara nantinya," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1).
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan keberatan Setnov soal jumlah kerugian keuangan negara. Hakim menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan dalam perhitungan keuangan negara.
"Apa yang diungkapkan pengacara, karena kepastian kerugian negara memasuki pokok perkara yang nanti akan dibuktikan dalam proses pembuktian," jelas hakim.
Karena itu, majelis hakim menolak eksepsi Setnov. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum karena memenuhi syarat formal dan materiil sehingga sidang dilanjutkan.
Menyikapi putusan itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menghormati keputusan majelis hakim. Setnov mengaku menerima keputusan tersebut dan siap menjalani sidang pokok perkara kasus e-KTP.
"Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib," ujar Setnov. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait sidang Setya Novanto dalam artikel: Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan