MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pada Jumat (19/6), penyidik memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang kini berstatus tersangka.
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Tsk SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/6).
Fokus Pemeriksaan Tersangka Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Silmy difokuskan pada pendalaman unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan oleh lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Nama 8 Tersangka dan Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang kemudian menyeret sejumlah pejabat Imigrasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah:
- Eks Wamen Imipas Silmy Karim
- Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam
- Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
(Pon)