Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir

Kamis, 02 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur KPU karena tidak ada satupun komisioner yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sengketa PHPU Pileg 2024.

Teguran berawal, ketika pemohon perkara, Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.

PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.

“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata kuasa hukum PAN, di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga:

Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Arief Hidayat lalu mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, ternyata tidak ada satupun Komisioner KPU RI hadir di ruang sidang panel tiga tersebut.

“Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.

Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.

Akan tetapi, lanjut dia, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.

Baca juga:

Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada,” ujar perwakilan Sekretariat KPU RI itu

“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” ujar Arief dengan nada tinggi, dilansir dari Antara.

“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” imbuh hakim ketua sidang panel tiga (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan