Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, PKB mendalilkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR pada Dapil Aceh 1.
PKB menduga perbedaan perolehan suara oleh PDIP merugikan PKB berupa hilangnya kursi pada dapil tersebut. PKB menyebut ada perbedaan perolehan suara PDIP pada dokumen C Hasil TPS dengan dokumen D Hasil Kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Dapil Aceh 1.
Dalam persidangan terkait hal itu, kuasa hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut.
Baca juga:
Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan lantas menegaskan bahwa sikap plin-plan tersebut tidak dibolehkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Jadi, yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali bahwa kuasa hukum Perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah mencabut. Jadi, Termohon dan Pihak terkait nanti merespons,” kata Arief selaku ketua panel tiga dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.
Mulanya, kuasa hukum PKB menyatakan caleg PBK dapil Aceh 1 menyatakan untuk mencabut gugatan, namun caleg bersangkutan belum memberikan pernyataan secara tertulis mengenai pencabutan permohonan tersebut.
Arief Hidayat kemudian mempertanyakan keabsahan pencabutan permohonan tersebut, apakah sudah diketahui atau belum oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.
Baca juga:
Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'
"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjennya nggak?," kata Arief.
"Berarti belum, baru di-WA (WhatsApp) ini tadi,” kata Subani.
Ditegaskan Arief, pencabutan permohonan seharusnya diajukan secara jelas. Serta meminta kuasa hukum untuk menghubungi caleg bersangkutan agar mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada Mahkamah hingga pukul 13.00 WIB.
Namun, tidak berselang lama, Subani kemudian menyampaikan keinginan agar permohonan tetap dilanjutkan.
"Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada (surat) resmi," ujarnya.
Merespons Subani, Arief menyebut, perbuatan tersebut mempermainkan hakim konstitusi dan meminta kuasa hukum untuk bersikap tegas.
"Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK