Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, PKB mendalilkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR pada Dapil Aceh 1.

PKB menduga perbedaan perolehan suara oleh PDIP merugikan PKB berupa hilangnya kursi pada dapil tersebut. PKB menyebut ada perbedaan perolehan suara PDIP pada dokumen C Hasil TPS dengan dokumen D Hasil Kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Dapil Aceh 1.

Dalam persidangan terkait hal itu, kuasa hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan lantas menegaskan bahwa sikap plin-plan tersebut tidak dibolehkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

"Jadi, yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali bahwa kuasa hukum Perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah mencabut. Jadi, Termohon dan Pihak terkait nanti merespons,” kata Arief selaku ketua panel tiga dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.

Mulanya, kuasa hukum PKB menyatakan caleg PBK dapil Aceh 1 menyatakan untuk mencabut gugatan, namun caleg bersangkutan belum memberikan pernyataan secara tertulis mengenai pencabutan permohonan tersebut.

Arief Hidayat kemudian mempertanyakan keabsahan pencabutan permohonan tersebut, apakah sudah diketahui atau belum oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

Baca juga:

Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'

"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjennya nggak?," kata Arief.

"Berarti belum, baru di-WA (WhatsApp) ini tadi,” kata Subani.

Ditegaskan Arief, pencabutan permohonan seharusnya diajukan secara jelas. Serta meminta kuasa hukum untuk menghubungi caleg bersangkutan agar mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada Mahkamah hingga pukul 13.00 WIB.

Namun, tidak berselang lama, Subani kemudian menyampaikan keinginan agar permohonan tetap dilanjutkan.

"Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada (surat) resmi," ujarnya.

Merespons Subani, Arief menyebut, perbuatan tersebut mempermainkan hakim konstitusi dan meminta kuasa hukum untuk bersikap tegas.

"Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti," katanya. (*)

#Pileg #PKB #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Disebut bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Anggia menegaskan bahwa penggambaran semacam itu adalah bentuk pemberitaan yang tidak proporsional dan menyesatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Indonesia
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Bagikan