Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir


Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Fa
MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur KPU karena tidak ada satupun komisioner yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sengketa PHPU Pileg 2024.
Teguran berawal, ketika pemohon perkara, Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.
PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.
“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata kuasa hukum PAN, di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga:
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
Arief Hidayat lalu mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, ternyata tidak ada satupun Komisioner KPU RI hadir di ruang sidang panel tiga tersebut.
“Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.
Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.
Akan tetapi, lanjut dia, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
Baca juga:
“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada,” ujar perwakilan Sekretariat KPU RI itu
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” ujar Arief dengan nada tinggi, dilansir dari Antara.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” imbuh hakim ketua sidang panel tiga (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
