Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024


Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sudah siap menghadapi sidang di MK tersebut.
"KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga:
KPU DKI Bakal Evaluasi Penurunan Pastisipasi Pemilih di Pemilu 2024
Idham menyebutkan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya adalah konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.
"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga:
Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus
Ia menambahkan, persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar Afidudin.
Menurutnya, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus.
"Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.
Secara keseluruhan, ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.
Kemudian, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan. (knu)
Baca juga:
Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
