Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 April 2024
Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sudah siap menghadapi sidang di MK tersebut.

"KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

KPU DKI Bakal Evaluasi Penurunan Pastisipasi Pemilih di Pemilu 2024

Idham menyebutkan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya adalah konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.

"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus

Ia menambahkan, persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar Afidudin.

Menurutnya, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus.

"Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.

Secara keseluruhan, ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Kemudian, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan. (knu)

Baca juga:

Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum

#KPU #Mahkamah Konstitusi #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan