Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024
Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sudah siap menghadapi sidang di MK tersebut.
"KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga:
KPU DKI Bakal Evaluasi Penurunan Pastisipasi Pemilih di Pemilu 2024
Idham menyebutkan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya adalah konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.
"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga:
Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus
Ia menambahkan, persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar Afidudin.
Menurutnya, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus.
"Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.
Secara keseluruhan, ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.
Kemudian, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan. (knu)
Baca juga:
Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung