Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 April 2024
Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sudah siap menghadapi sidang di MK tersebut.

"KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

KPU DKI Bakal Evaluasi Penurunan Pastisipasi Pemilih di Pemilu 2024

Idham menyebutkan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya adalah konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.

"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus

Ia menambahkan, persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar Afidudin.

Menurutnya, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus.

"Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.

Secara keseluruhan, ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Kemudian, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan. (knu)

Baca juga:

Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum

#KPU #Mahkamah Konstitusi #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan