Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 29 April 2024
Menanti Kesiapan KPU Hadapi Ratusan Gugatan Pileg 2024

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sudah siap menghadapi sidang di MK tersebut.

"KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

KPU DKI Bakal Evaluasi Penurunan Pastisipasi Pemilih di Pemilu 2024

Idham menyebutkan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya adalah konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

"KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.

"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus

Ia menambahkan, persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar Afidudin.

Menurutnya, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus.

"Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.

Secara keseluruhan, ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Kemudian, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan. (knu)

Baca juga:

Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum

#KPU #Mahkamah Konstitusi #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan