Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum


Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin. (Foto: Dok. DKPP)
MerahPutih.com - Persidangan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) makin dekat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai Senin (29/4) pekan depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan itu.
“Kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin kepada wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).
Delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK yakni:
1. HICON Law & Policy Strategies
2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
3. Nurhadi Sigit Law Office
4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum
5. Law Office Saleh & Partners
6. Law Office Josua Victor
7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
8. Bengawan Law Firm
Baca juga:
Mantan Politikus PPP Ikut Jadi Hakim Sidang Sengketa Pileg PPP
Afif mengatakan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024
“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” ujarnya.
Tercatat, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.
Baca juga:
Jumlah itu terhitung sejak 20 Maret 2024, total MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024
MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga:
Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya
Mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Sidang akan berlangsung di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan. Total ada 24 perkara diajukan partai berlambang Ka’bah itu sebagai pemohon. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
