Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 April 2024
Hadapi 297 Sengketa Pileg, KPU Sampai Rekrut Delapan Tim Hukum

Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin. (Foto: Dok. DKPP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Persidangan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) makin dekat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai Senin (29/4) pekan depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan itu.

“Kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin kepada wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).

Delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK yakni:

1. HICON Law & Policy Strategies

2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)

3. Nurhadi Sigit Law Office

4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum

5. Law Office Saleh & Partners

6. Law Office Josua Victor

7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates

8. Bengawan Law Firm

Baca juga:

Mantan Politikus PPP Ikut Jadi Hakim Sidang Sengketa Pileg PPP

Afif mengatakan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024

“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” ujarnya.

Tercatat, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

Baca juga:

MK Bersiap Sidangkan Perselisihan Hasil Pileg 2024

Jumlah itu terhitung sejak 20 Maret 2024, total MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024

MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga:

Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya

Mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Sidang akan berlangsung di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan. Total ada 24 perkara diajukan partai berlambang Ka’bah itu sebagai pemohon. (knu)

#KPU #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - 58 menit lalu
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 19 menit lalu
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Bagikan