Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menanti.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyebut, akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg).
Baca juga:
“(Sengketa) Terdiri dari calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024,” kata Lolly dikutip di Jakarta, Kamis (25/4).
Sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.
“Sebab ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan, di antaranya mental,” ujar Lolly.
Dia menjelaskan suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang.
"Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa,” ucap Lolly.
Dalam menyampaikan keterangan, Lolly pun meminta agar setiap pengawas Pemilu yang akan berbicara dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan majelis hakim Konstitusi.
Dia meminta agar jajaran Bawaslu Daerah bisa tetap fokus atas data dan keterangan yang dibutuhkan persidangan.
"Kalau ada masalah (di wilayah terkait) pastikan alat bukti tidak tercecer sebab di sinilah pengawasan kita dipertaruhkan," kata dia.
Baca juga:
Kehadiran AMIN Jadi Legitimasi dan Penghormatan Pada Hasil Pemilu 2024
Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis.
Sehingga, tambah dia, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.
"Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," jelas Totok dikutip di Jakarta, Kamis (25/4).
Totok berharap, pada 29 Mei 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membawa seluruh berkas untuk diserahkan ke MK.
Sekedar informasi, sidang PHPU Legislatif 2024 sendiri baru akan dimulai pada Senin (29/4) mendatang. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel.
MK menjadwalkan perkara sengekta hasil Pileg 2024 diputus pada 10 Juni. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
