Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 25 April 2024
Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menanti.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyebut, akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg).

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024 Jadi Pertaruhan ‘Harga Diri’ Bawaslu

“(Sengketa) Terdiri dari calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024,” kata Lolly dikutip di Jakarta, Kamis (25/4).

Sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.

“Sebab ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan, di antaranya mental,” ujar Lolly.

Dia menjelaskan suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang.

"Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa,” ucap Lolly.

Dalam menyampaikan keterangan, Lolly pun meminta agar setiap pengawas Pemilu yang akan berbicara dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan majelis hakim Konstitusi.

Dia meminta agar jajaran Bawaslu Daerah bisa tetap fokus atas data dan keterangan yang dibutuhkan persidangan.

"Kalau ada masalah (di wilayah terkait) pastikan alat bukti tidak tercecer sebab di sinilah pengawasan kita dipertaruhkan," kata dia.

Baca juga:

Kehadiran AMIN Jadi Legitimasi dan Penghormatan Pada Hasil Pemilu 2024

Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis.

Sehingga, tambah dia, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.

"Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," jelas Totok dikutip di Jakarta, Kamis (25/4).

Totok berharap, pada 29 Mei 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membawa seluruh berkas untuk diserahkan ke MK.

Sekedar informasi, sidang PHPU Legislatif 2024 sendiri baru akan dimulai pada Senin (29/4) mendatang. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel.

MK menjadwalkan perkara sengekta hasil Pileg 2024 diputus pada 10 Juni. (knu)

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Tahapan Pilkada 2024 Diawasi dari Sekarang

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan