MK Bersiap Sidangkan Perselisihan Hasil Pileg 2024
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah melansir kadwal yang tercantum dalam laman resmi MK terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
Sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga:
Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya
Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya.
Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Pada Kamis (24/5), MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4) malam, menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.
Baca juga:
Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024
"Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB, tapi karena membludak, kita geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin," tuturnya.
MK menegeaskan, penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi