MK Bersiap Sidangkan Perselisihan Hasil Pileg 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 April 2024
MK Bersiap Sidangkan Perselisihan Hasil Pileg 2024

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah melansir kadwal yang tercantum dalam laman resmi MK terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

Sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.


Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga:

Hadapi 296 Laporan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Soroti Mental Anggotanya



Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.


"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya.

Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Pada Kamis (24/5), MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4) malam, menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.

Baca juga:

Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024

"Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB, tapi karena membludak, kita geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin," tuturnya.

MK menegeaskan, penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.

“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Bagikan