Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 24 April 2024
Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024

Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi puncak pesta demokrasi.

Permohonan tersebut diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga:

Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan Waketum PAN Yandri Susanto, merespons tim hukum PDIP yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Permintaan PDIP didasari gugatan terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran hukum telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan segera disidangkan.

“Kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024,” kata Yandri di kantor KPU, Jakarta, Rabu,(24/4).

Baca juga:

MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa

Menurut Yandri, jika ada permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemilu oleh KPU, sebaiknya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kan ada jalurnya semua. Dan puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Yandri menegaskan, MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dalam hal sengketa hasil Pemilu. Dengan demikian, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan dan hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo-Gibran,” pungkasnya. (pon)

Baca juga:

Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan