MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa
Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa,” kata Zainut kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga:
Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo
Zainut juga meminta seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan.
“Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa,” ungkap mantan Wakil Menteri Agama ini.
Menurutnya, Putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
“Tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak. Putusan MK ini semoga menyudahi silang sengketa dari semua perbedaan yang ada,” jelas Zainut.
Baca juga:
MUI menghimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik. Kemudian bisa merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan.
“Ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan,” jelas Zainut.
Zainut juga mengapresiasi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut berlartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Khususnya mereka yang menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab dengan dilandasi semangat persaudaraan dan menghargai perbedaan,” harap dia.
Baca juga:
Sekedar informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah berpendapat, Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi