MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa
Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa,” kata Zainut kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga:
Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo
Zainut juga meminta seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan.
“Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa,” ungkap mantan Wakil Menteri Agama ini.
Menurutnya, Putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
“Tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak. Putusan MK ini semoga menyudahi silang sengketa dari semua perbedaan yang ada,” jelas Zainut.
Baca juga:
MUI menghimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik. Kemudian bisa merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan.
“Ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan,” jelas Zainut.
Zainut juga mengapresiasi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut berlartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Khususnya mereka yang menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab dengan dilandasi semangat persaudaraan dan menghargai perbedaan,” harap dia.
Baca juga:
Sekedar informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah berpendapat, Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi