MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa,” kata Zainut kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/4).

Baca juga:

Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo

Zainut juga meminta seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan.

“Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa,” ungkap mantan Wakil Menteri Agama ini.

Menurutnya, Putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

“Tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak. Putusan MK ini semoga menyudahi silang sengketa dari semua perbedaan yang ada,” jelas Zainut.

Baca juga:

Jokowi Hormati Keputusan MK, Saatnya Bersatu Bangun Negara

MUI menghimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik. Kemudian bisa merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan.

“Ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan,” jelas Zainut.

Zainut juga mengapresiasi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ikut berlartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Khususnya mereka yang menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab dengan dilandasi semangat persaudaraan dan menghargai perbedaan,” harap dia.

Baca juga:

Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa

Sekedar informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mahkamah berpendapat, Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

#MUI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan