Jokowi Hormati Keputusan MK, Saatnya Bersatu Bangun Negara

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan panen jagung di Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4). (ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Goront
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Permohonan ini dilayangkan dua pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan adanya keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2024.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.
Seperti tuduhan-tuduhan kepada pemerintah soal digaan intervnsi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat hingga ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
“Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pasca adanya putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," tutur Jokowi.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," tutur ayah Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka ini.
Sekedar informasi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Jokowo cawe-cawe terkait Pilpres 2024.
Hakim MK menilai dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekhdalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.
Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
