Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Partai Hanura menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, putusan MK tersebut sudah sah dan berlaku.
Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana
"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum. Kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata OSO di kantor DPP Hanura, Jakarta, Selasa (23/4).
OSO mengaku, belum memutuskan arah politik Partai Hanura ke depan. Ia juga enggan menjawab pertanyaan soal kans Hanura berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat
"Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik