Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Partai Hanura menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, putusan MK tersebut sudah sah dan berlaku.
Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana
"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum. Kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata OSO di kantor DPP Hanura, Jakarta, Selasa (23/4).
OSO mengaku, belum memutuskan arah politik Partai Hanura ke depan. Ia juga enggan menjawab pertanyaan soal kans Hanura berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat
"Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh