Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Partai Hanura menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, putusan MK tersebut sudah sah dan berlaku.
Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana
"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum. Kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata OSO di kantor DPP Hanura, Jakarta, Selasa (23/4).
OSO mengaku, belum memutuskan arah politik Partai Hanura ke depan. Ia juga enggan menjawab pertanyaan soal kans Hanura berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat
"Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
