MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana
Din Syamsuddin berorasi di tengah massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5).
Aksi damai ini dilakukan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga:
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
Din mengungkapkan, pihaknya memilih demo lanjutan pada 20 Mei 2024, lantaran bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"20 mei Hari Kebangkitan Nasional, kita tidak lagi (demo) di DPR, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi, kita pindah ke sebelah sana, di depan Istana Negara. Ini usul saya," kata Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dalam demonstrasi ini, ia memastikan bersama dengan koalisi aksi massa lain akan mengepung Istana dengan menyiapkan massa yang lebih besar.
"20 Mei kita siapkan yang sebesar-besarnya, kita kepung Istana Negara," tutup Din Syamsuddin.
Baca juga:
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres kubu 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM