MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana


Din Syamsuddin berorasi di tengah massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5).
Aksi damai ini dilakukan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga:
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
Din mengungkapkan, pihaknya memilih demo lanjutan pada 20 Mei 2024, lantaran bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"20 mei Hari Kebangkitan Nasional, kita tidak lagi (demo) di DPR, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi, kita pindah ke sebelah sana, di depan Istana Negara. Ini usul saya," kata Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dalam demonstrasi ini, ia memastikan bersama dengan koalisi aksi massa lain akan mengepung Istana dengan menyiapkan massa yang lebih besar.
"20 Mei kita siapkan yang sebesar-besarnya, kita kepung Istana Negara," tutup Din Syamsuddin.
Baca juga:
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres kubu 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
