MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 April 2024
MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ancam Demo Besar-Besar 20 Mei di Istana

Din Syamsuddin berorasi di tengah massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5).

Aksi damai ini dilakukan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga:

Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Din mengungkapkan, pihaknya memilih demo lanjutan pada 20 Mei 2024, lantaran bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

"20 mei Hari Kebangkitan Nasional, kita tidak lagi (demo) di DPR, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi, kita pindah ke sebelah sana, di depan Istana Negara. Ini usul saya," kata Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dalam demonstrasi ini, ia memastikan bersama dengan koalisi aksi massa lain akan mengepung Istana dengan menyiapkan massa yang lebih besar.

"20 Mei kita siapkan yang sebesar-besarnya, kita kepung Istana Negara," tutup Din Syamsuddin.

Baca juga:

Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres kubu 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (Asp)

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan