Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Diketahui juga, Din ambruk setelah melakukan orasi di hadapan ribuan massa kontra hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda. Saat ambruk, massa di lokasi langsung memampah Din Syamsuddin.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Akhirnya, imam salat Zuhur digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas. Sedangkan Din Syamsudin mundur di saf pertama.

Din Syamsuddin ikut melaksanakan salat Zuhur dengan cara duduk karena lelah berdiri usai menyampaikan orasinya. Sampai salat selesai, Din Syamsudddin dipastikan dalam kondisi baik-baik saja tidak sampai pingsan.

Baca juga:

Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Seperti diketahui, ratusan massa kubu 01 dan kubu 03 menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda Jalan Mendan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk memantau langsung putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4).

Adapun massa aksi sudah berdatangan sejak Senin pagi untuk menyampaikan tuntutannya agar MK bersikap adil dalam mengambil keputusan perihal sengketa Pemilu 2024. Niatnya mereka melaksanakan demonstrasi di depan gedung MK tak bisa terlaksana.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Massa hanya bisa menyampaikan orasinya di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, lantaran polisi menutup jalan ke MK di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata. (Asp)

#Din Syamsuddin #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Para pemuka agama diharapkan mampu menenangkan umat namun tetap kritis terhadap segala bentuk kemungkaran.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Bagikan