Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Diketahui juga, Din ambruk setelah melakukan orasi di hadapan ribuan massa kontra hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda. Saat ambruk, massa di lokasi langsung memampah Din Syamsuddin.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Akhirnya, imam salat Zuhur digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas. Sedangkan Din Syamsudin mundur di saf pertama.

Din Syamsuddin ikut melaksanakan salat Zuhur dengan cara duduk karena lelah berdiri usai menyampaikan orasinya. Sampai salat selesai, Din Syamsudddin dipastikan dalam kondisi baik-baik saja tidak sampai pingsan.

Baca juga:

Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Seperti diketahui, ratusan massa kubu 01 dan kubu 03 menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda Jalan Mendan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk memantau langsung putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4).

Adapun massa aksi sudah berdatangan sejak Senin pagi untuk menyampaikan tuntutannya agar MK bersikap adil dalam mengambil keputusan perihal sengketa Pemilu 2024. Niatnya mereka melaksanakan demonstrasi di depan gedung MK tak bisa terlaksana.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Massa hanya bisa menyampaikan orasinya di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, lantaran polisi menutup jalan ke MK di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata. (Asp)

#Din Syamsuddin #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan