Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Diketahui juga, Din ambruk setelah melakukan orasi di hadapan ribuan massa kontra hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda. Saat ambruk, massa di lokasi langsung memampah Din Syamsuddin.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Akhirnya, imam salat Zuhur digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas. Sedangkan Din Syamsudin mundur di saf pertama.

Din Syamsuddin ikut melaksanakan salat Zuhur dengan cara duduk karena lelah berdiri usai menyampaikan orasinya. Sampai salat selesai, Din Syamsudddin dipastikan dalam kondisi baik-baik saja tidak sampai pingsan.

Baca juga:

Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Seperti diketahui, ratusan massa kubu 01 dan kubu 03 menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda Jalan Mendan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk memantau langsung putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4).

Adapun massa aksi sudah berdatangan sejak Senin pagi untuk menyampaikan tuntutannya agar MK bersikap adil dalam mengambil keputusan perihal sengketa Pemilu 2024. Niatnya mereka melaksanakan demonstrasi di depan gedung MK tak bisa terlaksana.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Massa hanya bisa menyampaikan orasinya di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, lantaran polisi menutup jalan ke MK di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata. (Asp)

#Din Syamsuddin #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Mantan Ketum MUI Din Syamsuddin Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar
Kapasitas kalau itu semua terpenuhi sekitar 12 sampai 13 ribu jemaah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Mantan Ketum MUI Din Syamsuddin Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Bagikan