Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah, Din Syamsuddin mendadak jatuh ketika akan memimpin salat Zuhur di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Diketahui juga, Din ambruk setelah melakukan orasi di hadapan ribuan massa kontra hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda. Saat ambruk, massa di lokasi langsung memampah Din Syamsuddin.
Baca juga:
Akhirnya, imam salat Zuhur digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas. Sedangkan Din Syamsudin mundur di saf pertama.
Din Syamsuddin ikut melaksanakan salat Zuhur dengan cara duduk karena lelah berdiri usai menyampaikan orasinya. Sampai salat selesai, Din Syamsudddin dipastikan dalam kondisi baik-baik saja tidak sampai pingsan.
Baca juga:
Dissenting Opinion Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Seperti diketahui, ratusan massa kubu 01 dan kubu 03 menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda Jalan Mendan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk memantau langsung putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4).
Adapun massa aksi sudah berdatangan sejak Senin pagi untuk menyampaikan tuntutannya agar MK bersikap adil dalam mengambil keputusan perihal sengketa Pemilu 2024. Niatnya mereka melaksanakan demonstrasi di depan gedung MK tak bisa terlaksana.
Baca juga:
Massa hanya bisa menyampaikan orasinya di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, lantaran polisi menutup jalan ke MK di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP