Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat


Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia menyebutkan, keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
Ia pun menilai, seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Senin (22/4).
Baca juga:
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Surya mengatakan, putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.
“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Ketua Umum NasDem itu.
Jadi, ia mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurutnya, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.
Baca juga:

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tutur Surya Paloh.
Surya juga menambahkan, demi mewujudkan stabilitas nasional itu, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.
"Indonesia tidak dalam berada posisi sendiri di permukaan bumi ini. Kita berada dalam komunitas dunia, internasional. Kita berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest kita," ujar Surya Paloh.
MK dalam kesimpulannya menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud Md tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
