Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 April 2024
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat

Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia menyebutkan, keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

Ia pun menilai, seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.

"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Senin (22/4).

Baca juga:

Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi

Surya mengatakan, putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.

“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Ketua Umum NasDem itu.

Jadi, ia mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurutnya, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.

Baca juga:

NasDem Hormati Apapun Putusan MK

Tangkapan layar Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh (tiga kanan) jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4). Foto: Dok/ANTARA
Tangkapan layar Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh (tiga kanan) jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4). Foto: Dok/ANTARA

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tutur Surya Paloh.

Surya juga menambahkan, demi mewujudkan stabilitas nasional itu, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.

"Indonesia tidak dalam berada posisi sendiri di permukaan bumi ini. Kita berada dalam komunitas dunia, internasional. Kita berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest kita," ujar Surya Paloh.

MK dalam kesimpulannya menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud Md tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo

#Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #NasDem #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat keluarga sebagai fondasi pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan