Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 April 2024
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat

Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia menyebutkan, keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

Ia pun menilai, seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.

"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Senin (22/4).

Baca juga:

Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi

Surya mengatakan, putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.

“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Ketua Umum NasDem itu.

Jadi, ia mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurutnya, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.

Baca juga:

NasDem Hormati Apapun Putusan MK

Tangkapan layar Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh (tiga kanan) jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4). Foto: Dok/ANTARA
Tangkapan layar Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh (tiga kanan) jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4). Foto: Dok/ANTARA

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tutur Surya Paloh.

Surya juga menambahkan, demi mewujudkan stabilitas nasional itu, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.

"Indonesia tidak dalam berada posisi sendiri di permukaan bumi ini. Kita berada dalam komunitas dunia, internasional. Kita berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest kita," ujar Surya Paloh.

MK dalam kesimpulannya menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud Md tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo

#Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #NasDem #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan