MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo


Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku, setelah keputusan ini akan menunggu arahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
"Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan pak Prabowo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4)
Dikatakannya, pihaknya tidak memprediksi hasil putusan MK selanjutnya. Terkait materi isi gugatan paslon 01 dan 03 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, ia menyerahkan pada masyarakat yang menilai.
"Kalau masalah itu (gugatan 01 dan 03 mengada-ngada), biar warga nilai, saya tidak berhak beropini seperti itu," katanya.
Ia menegaskan setelah ini untuk beberapa hari kedepan akan menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
"Kami tetap waktu ini untuk menyelesaikan tugas-tugas di balkot (sebagai Wali Kota Solo),” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Namun, 3 hakim memiliki pendapat berbeda dari 8 hakim yang memutus perkara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
