MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku, setelah keputusan ini akan menunggu arahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
"Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan pak Prabowo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4)
Dikatakannya, pihaknya tidak memprediksi hasil putusan MK selanjutnya. Terkait materi isi gugatan paslon 01 dan 03 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, ia menyerahkan pada masyarakat yang menilai.
"Kalau masalah itu (gugatan 01 dan 03 mengada-ngada), biar warga nilai, saya tidak berhak beropini seperti itu," katanya.
Ia menegaskan setelah ini untuk beberapa hari kedepan akan menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
"Kami tetap waktu ini untuk menyelesaikan tugas-tugas di balkot (sebagai Wali Kota Solo),” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Namun, 3 hakim memiliki pendapat berbeda dari 8 hakim yang memutus perkara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh