MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku, setelah keputusan ini akan menunggu arahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
"Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan pak Prabowo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4)
Dikatakannya, pihaknya tidak memprediksi hasil putusan MK selanjutnya. Terkait materi isi gugatan paslon 01 dan 03 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, ia menyerahkan pada masyarakat yang menilai.
"Kalau masalah itu (gugatan 01 dan 03 mengada-ngada), biar warga nilai, saya tidak berhak beropini seperti itu," katanya.
Ia menegaskan setelah ini untuk beberapa hari kedepan akan menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
"Kami tetap waktu ini untuk menyelesaikan tugas-tugas di balkot (sebagai Wali Kota Solo),” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Namun, 3 hakim memiliki pendapat berbeda dari 8 hakim yang memutus perkara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas