NasDem Hormati Apapun Putusan MK
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Partai NasDem menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden. Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 rencananya bakal dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
Jubir Timnas AMIN Pastikan NasDem Tetap Setia di Koalisi Perubahan
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, NasDem bersama Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Anies-Cak Imin sudah berjuang untuk memenangkan sengketa hasil Pilpres tersebut.
"Kita memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan atau tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK," kata Willy dikutip, Selasa (16/4).
Baca juga:
Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Lihat Potensi Setelah Putusan MK
Willy melanjutkan partai besutan Surya Paloh itu telah mengirimkan delegasi untuk masuk dalam tim hukum Anies-Cak Imin.
"Ya (sengketa) pilpres jalan. Karena kita bahas itu secara detail sama Mas Anies terus kita juga mengirimkan delegasi di dalam tim yang ikut di MK," ujarnya.
Ia menyebut Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua DPP NasDem Taufik Basari menjadi bagian dari tim hukum Anies-Cak Imin.
"Itu menunjukkan bagaimana proses itu kita kawal secara seksama," ungkap Willy. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional