NasDem Hormati Apapun Putusan MK
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Partai NasDem menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden. Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 rencananya bakal dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
Jubir Timnas AMIN Pastikan NasDem Tetap Setia di Koalisi Perubahan
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, NasDem bersama Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Anies-Cak Imin sudah berjuang untuk memenangkan sengketa hasil Pilpres tersebut.
"Kita memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan atau tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK," kata Willy dikutip, Selasa (16/4).
Baca juga:
Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Lihat Potensi Setelah Putusan MK
Willy melanjutkan partai besutan Surya Paloh itu telah mengirimkan delegasi untuk masuk dalam tim hukum Anies-Cak Imin.
"Ya (sengketa) pilpres jalan. Karena kita bahas itu secara detail sama Mas Anies terus kita juga mengirimkan delegasi di dalam tim yang ikut di MK," ujarnya.
Ia menyebut Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua DPP NasDem Taufik Basari menjadi bagian dari tim hukum Anies-Cak Imin.
"Itu menunjukkan bagaimana proses itu kita kawal secara seksama," ungkap Willy. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi