Aiman Witjaksono 'Selamat' karena Putusan MK

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 29 Maret 2024
Aiman Witjaksono 'Selamat' karena Putusan MK

Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan. (Foto: Tangkapan layar Instagram Aiman Witjaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aiman Witjaksono, jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sempat terkena kasus karena menuding 'polisi tak netral'. Kasusnya sempat dibawa ke kepolisian, tapi kini dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penghentian kasus tersebut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

Menurut Ade Ary, sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Khususnya dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.

Aiman Witjaksono pun angkat bicara terkait terima penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.

Baca juga:

Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya

Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan.

Aiman mengatakan, penghentian kasus demi merawat demokrasi Indonesia.

"Kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," jelas Aiman.

Meski begitu, usul Aiman ini belum direspons pihak Kepolisian. (knu)

Baca juga:

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

#MK #Mahkamah Konstitusi #Penyebar Hoaks
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Penggunaan handphone dalam kondisi gelap memang dapat menyebabkan gangguan mata, tetapi tidak terbukti menyebabkan kebutaan permanen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Bagikan