Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono


Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kanan). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang menjerat jurnalis televisi swasta itu dikeluarkan Rabu (27/3) kemarin.
"Tadi malam, kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yamg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Aiman Gunakan Hak Tolak Diminta Ungkap Sumber Soal Netralitas Polisi
Finsensius merasa bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus kliennya. "Memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya, dikutip dari Antara
Menurut Finsensius, apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.
Atas penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya. Dia pun bersyukur kasusnya dihentikan.
Baca juga:
Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya
Namun, Aiman juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ," katanya.
Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat 5 Januari lalu.
Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik pada 26 Januari. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Beri Nilai 9,9 untuk BAIC, Aiman Witjaksono: Nyaman dan Torsinya Besar

Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

Sidang Perdana Jubir TPN Vs Polda Metro di PN Jaksel 19 Februari

Polda Metro Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Jubir TPN

PN Jaksel Tunjuk Hakim Delta Pimpin Sidang Praperadilan Aiman Vs Polda Metro

Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya

Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud

Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri
