Habiburrokhman Pastikan Revisi KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR

Kamis, 27 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan akan dibahas di Komisi III DPR RI.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

Baca juga:

DPR Sudah Terima Surpres Revisi KUHAP, Puan Pastikan Baru Akan Ditindaklanjuti 16 April

Diketahui, belakangan dikabarkan masih ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III.

“Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” tegas Habiburrokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan revisi KUHAP setelah surat presiden (Surpres) diterima oleh DPR.

Baca juga:

Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

“Ya sudah kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick offnya itu rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” ujarnya.

“Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburrokhman. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan