Habiburrokhman Pastikan Revisi KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan akan dibahas di Komisi III DPR RI.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Baca juga:
DPR Sudah Terima Surpres Revisi KUHAP, Puan Pastikan Baru Akan Ditindaklanjuti 16 April
Diketahui, belakangan dikabarkan masih ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III.
“Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” tegas Habiburrokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan revisi KUHAP setelah surat presiden (Surpres) diterima oleh DPR.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
“Ya sudah kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick offnya itu rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” ujarnya.
“Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburrokhman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan