PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyampaikan delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di parlemen.

Juru Bicara Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menegaskan regulasi tersebut harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak sipil dan privasi data masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurut politikus yang akrab disapa Deng Ical itu, Senin (29/6), meningkatnya serangan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai ancaman biasa karena berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mengganggu pelayanan publik.

Baca juga:

Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua

Soroti Situs Pemerintah yang Disusupi Promosi Judi Online

Salah satu perhatian utama PKB adalah masih ditemukannya situs milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang terbengkalai, kemudian diretas dan dialihkan menjadi media promosi judi daring.

Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Syamsu Rizal.

Delapan Catatan Kritis PKB terhadap RUU Keamanan Siber

PKB mengajukan sejumlah masukan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memiliki kepastian hukum yang kuat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Pertama, pembagian tugas antarinstansi harus dirancang secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan insiden siber.

Kedua, status darurat siber sipil tidak boleh menjadi dasar untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas waktu krisis yang jelas, terukur, dan akuntabel.

Ketiga, penetapan infrastruktur informasi kritikal, termasuk platform e-commerce, hyperscale cloud, dan startup fintech, harus dilakukan secara transparan serta memberikan ruang sanggah yang adil bagi penyelenggara.

Keempat, mengingat kejahatan siber bersifat lintas negara, undang-undang perlu mengatur secara rinci mekanisme investigasi digital internasional dan prosedur ekstradisi terhadap pelaku asing.

"Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas," ujar legislator PKB tersebut.

Selanjutnya, catatan keenam dan ketujuh menitikberatkan pada tata kelola kecerdasan artifisial (AI), yang harus mengedepankan kejelasan tanggung jawab hukum, transparansi logika algoritma, serta audit forensik guna melindungi data, khususnya milik anak-anak.

PKB juga mendorong penerapan rezim sanksi yang proporsional dalam implementasi regulasi tersebut.

Baca juga:

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas

Sebagai catatan penutup, PKB meminta pemerintah memperluas program literasi keamanan siber secara inklusif hingga menjangkau wilayah pedesaan dan pondok pesantren.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan kemampuan digital di tengah masyarakat.

"Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat," pungkasnya. (Pon)

#UU Keamanan Siber #PKB #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Bagikan