MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyampaikan delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di parlemen.
Juru Bicara Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menegaskan regulasi tersebut harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak sipil dan privasi data masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Menurut politikus yang akrab disapa Deng Ical itu, Senin (29/6), meningkatnya serangan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai ancaman biasa karena berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mengganggu pelayanan publik.
Baca juga:
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Soroti Situs Pemerintah yang Disusupi Promosi Judi Online
Salah satu perhatian utama PKB adalah masih ditemukannya situs milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang terbengkalai, kemudian diretas dan dialihkan menjadi media promosi judi daring.
Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Syamsu Rizal.
Delapan Catatan Kritis PKB terhadap RUU Keamanan Siber
PKB mengajukan sejumlah masukan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memiliki kepastian hukum yang kuat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Pertama, pembagian tugas antarinstansi harus dirancang secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan insiden siber.
Kedua, status darurat siber sipil tidak boleh menjadi dasar untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas waktu krisis yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Ketiga, penetapan infrastruktur informasi kritikal, termasuk platform e-commerce, hyperscale cloud, dan startup fintech, harus dilakukan secara transparan serta memberikan ruang sanggah yang adil bagi penyelenggara.
Keempat, mengingat kejahatan siber bersifat lintas negara, undang-undang perlu mengatur secara rinci mekanisme investigasi digital internasional dan prosedur ekstradisi terhadap pelaku asing.
"Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas," ujar legislator PKB tersebut.
Selanjutnya, catatan keenam dan ketujuh menitikberatkan pada tata kelola kecerdasan artifisial (AI), yang harus mengedepankan kejelasan tanggung jawab hukum, transparansi logika algoritma, serta audit forensik guna melindungi data, khususnya milik anak-anak.
PKB juga mendorong penerapan rezim sanksi yang proporsional dalam implementasi regulasi tersebut.
Baca juga:
Sebagai catatan penutup, PKB meminta pemerintah memperluas program literasi keamanan siber secara inklusif hingga menjangkau wilayah pedesaan dan pondok pesantren.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan kemampuan digital di tengah masyarakat.
"Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat," pungkasnya. (Pon)