Habiburokhman Nilai Keadilan Restoratif Bisa Diterapkan di Kasus Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polisi telah menahan Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah Bareskrim menahan Ferdinand sudah tepat.

Baca Juga

Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan

“Wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada azas equality before the law. Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Ferdinand.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.

Konsep tersebut berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.

Baca Juga

Berkaca dari Kasus Bahar dan Ferdinand, Gerindra Nilai Masyarakat Kembali Terbelah

Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.

“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” tutup dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan