Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin (10/1). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kasus yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir. Yang terbaru dari kasus ini adalah Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan kontroversialnya di Twitter. Ferdinand pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga:

DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Alasan Ferdinand dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean

Rupanya, Ferdinand sempat menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan kesehatan. "Tapi ketika penahanan beliau menandatangani," kata Ramadhan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, Ferdinand, dan mengantongi dua alat bukti. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore.

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (Knu)

#Ferdinand Hutahaean #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Open recruitment program UMKM Kreatif meledak. Sekjen Demokrat ikut berperan penting dalam kehadiran program tersebut bagi para pelaku UMKM.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Indonesia
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, TNI tidak menjaga Kejagung secara permanen. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Indonesia
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Menurut Hinca, penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan bakal memengaruhi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Indonesia
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar UMKM diperkuat. Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut, langsung meluncurkan program ini.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Indonesia
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Tingginya angka PHK ini harus menjadi perhatian kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha di Jakarta yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Mei 2025
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Indonesia
Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
Kadang-kadang, kesalahan di awal justru menjadi peluang untuk perbaikan di masa depan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
Video
Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
"Nakal-nakal itu kader saya, baru 100 hari kerja sudah disuruh maju lagi,"
Rezita Kesuma - Kamis, 27 Februari 2025
Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
Bagikan