Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin (10/1). ANTARA/Putu Indah Savitri
Merahputih.com - Kasus yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir. Yang terbaru dari kasus ini adalah Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan kontroversialnya di Twitter. Ferdinand pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga:
DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Alasan Ferdinand dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
Rupanya, Ferdinand sempat menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan kesehatan. "Tapi ketika penahanan beliau menandatangani," kata Ramadhan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, Ferdinand, dan mengantongi dua alat bukti. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore.
Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital