Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berlangsung secara permanen.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca merespons terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Hinca menilai, kewenangan pengamanan Kejagung merupakan prioritas kepolisian. Namun, ia melihat ada pertimbangan khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta TNI untuk menjaga keamanan Kejagung.
Baca juga:
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
"Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan Yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujarnya.
Diketahui, Prabowo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Perpres tersebut, jaksa mendapatkan perlindungan langsung dari TNI dan Polri untuk memastikan mereka bebas dari ancaman, intimidasi, atau tekanan saat bertugas.
Dalam bagian menimbang Perpres 66/2025 yang diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 itu, disebutkan bahwa jaksa harus bekerja tanpa intervensi atau ancaman dari pihak mana pun. (Pon)
Baca juga:
Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profl Delapan Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, Mulai dari Pakar Geofisika Legendaris Hingga Pendiri INDEF
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
Dinilai Berisiko, Indonesia Harus Siap Mundur dari Board of Peace jika Abaikan Palestina
Indonesia Gabung Board of Peace, Eks Wamenlu Ingatkan Risiko Dominasi AS
23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua Saat Latihan, Baru 4 Jasad Ditemukan
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina