Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab

Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bencana yang berulang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, membuat sejumlah perusahaan dan koorporasi dihukum.

Melalui konteks itulah, keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mencabut izin 28 perusahaan perusak pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Praktisi hukum, Naek Pangaribuan menilai, pencabutan izin semata tidak cukup. Menurut Naek, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Pasal 88 UU tersebut menganut prinsip strict liability atau pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

"Artinya, jika aktivitas perusahaan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, negara memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata,'' jelas Naek di Jakarta, Minggu (25/1).

Baca juga:

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 membuka ruang gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerugian ekologis yang ditimbulkan.

"Negara, melalui pemerintah dan aparat penegak hukum, berkewajiban memastikan bahwa pencabutan izin diikuti penegakan hukum yang tuntas, termasuk penghitungan kerugian negara dan kerugian lingkungan,'' sebut Naek.

Naek menyebutkan, hal ini penting agar kebijakan lingkungan tidak berhenti pada simbol ketegasan, melainkan berujung pada keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. Transparansi pun menjadi syarat mutlak.

"Pemerintah perlu membuka dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan secara akuntabel,'' ucap Naek yang juga wartawan senior ini.

Baca juga:

AHY Bakal Pantau Langsung Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3 :Provinsi di Sumatera Terdampak Banjir

Ia juga mengatakan, tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko dipersepsikan selektif. Sebaliknya, konsistensi dan keterbukaan justru akan memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada akhirnya, banjir di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran nasional bahwa pembangunan yang mengabaikan lingkungan selalu dibayar mahal oleh rakyat.

Jika pencabutan izin 28 perusahaan ini diikuti penegakan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan pemulihan kawasan yang nyata, maka negara benar-benar sedang mengoreksi diri.

"Sebab, kalau tidak, koreksi hanya akan berhenti sebagai wacana, sementara banjir terus berulang,'' tutup Naek.

Baca juga:

Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung

Sekadar informasi, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Skala pelanggaran ini menunjukkan, bahwa kerusakan lingkungan bukan insiden terpisah, melainkan persoalan sistemik yang dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. (knu)

#Kerusakan Lingkungan #Banjir Sumatra #Prabowo Subianto #Izin Usaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Maksimalkan 46% Stok Nikel Dunia, Prabowo Gandeng Alva Luncurkan Motor Listrik Nasional
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Motor Listrik Nasional Molinas di Cikarang. Indonesia gunakan 46% cadangan nikel dunia untuk baterai, hasil kolaborasi pemerintah, BUMN, dan swasta.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Maksimalkan 46% Stok Nikel Dunia, Prabowo Gandeng Alva Luncurkan Motor Listrik Nasional
Indonesia
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meresmikan Molinas pada Kamis (13/8). Ekosistem motor listrik nasional kini memasuki babak baru.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Indonesia
Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengajukan empat nama calon Gubernur BI ke DPR. Kini, DPR akan menggelar fit and proper test.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Indonesia
Bertemu Prabowo, Wamenhan AS Elbridge Colby Optimistis Hubungan Indonesia-AS Makin Kuat
Wakil Menteri Perang AS Elbridge A. Colby bertemu Prabowo di Istana Negara. AS optimistis mempererat hubungan dan kerja sama strategis dengan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bertemu Prabowo, Wamenhan AS Elbridge Colby Optimistis Hubungan Indonesia-AS Makin Kuat
Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Segera Diresmikan, Pramono: Mudah-mudahan Agustus
LRT Kelapa Gading-Manggarai akan diresmikan pada Agustus 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta ikut meresmikan.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Segera Diresmikan, Pramono: Mudah-mudahan Agustus
Indonesia
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus? Begini Reaksi Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Presiden Prabowo Subianto meresmikan LRT Jakarta rute Kelapa Gading–Manggarai.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus? Begini Reaksi Pramono
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Komisi XI DPR segera memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Supres tersebut sudah masuk ke DPR.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Indonesia
107 Ribu Hektar Hutan Indonesia Terbakar, Ini Arahan Presiden Prabowo 
El Nino kuat memicu kebakaran hutan seluas 107.000 hektar. Presiden Prabowo instruksikan penanganan karhutla maksimal dengan koordinasi lintas lembaga, armada udara, dan opsi modifikasi cuaca.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
107 Ribu Hektar Hutan Indonesia Terbakar, Ini Arahan Presiden Prabowo 
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Bagikan