Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA
MerahPutih.com - Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik Dittipidsiber telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).
Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. Total semuanya ada 10 saksi. Terdiri dari lima saksi dan lima saksi ahli.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE," ucap Ramadhan.
Polisi pun akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegiat sosial tersebut.
Ramadhan belum memastikan kapan surat panggilan pemeriksaan itu diberikan kepada Ferdinand. Adapun sejauh ini statusnya masih dalam koridor saksi atas kasus tersebut.
Ferdinand Hutahaean disebut sudah berulang kali meminta maaf atas kicauan di akun Twitter.
Baca Juga:
Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean
Kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa kliennya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme kebangsaan dalam kehidupan di masyarakat.
"Apalagi beliau orang yang paling gencar melawan sikap intoleransi karenanya tidak mungkin beliau punya niat untuk membuat kegaduhan atas nama perbuatan yang menyinggung hati," kata Zakir dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Di sisi lain, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Ferdinand atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Zakir perlu meluruskan bahwa Ferdinand tak memiliki niat untuk membuat kegaduhan.
"Beliau berulang kali memohon maaf atas tulisannya tersebut, selebihnya kami serahkan kepada penegak hukum, semoga kiranya kekhilafan ini bisa menemukan jalan baik dalam penyelesaiannya," ucap Zakir.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitter-nya.
Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. (Knu)
Baca Juga:
Dukung Jokowi, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
