Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean


Ferdinand Hutahaean. (Foto: Twitter @FerdinandHaean3)
MerahPutih.com - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean berurusan dengan kasus hukum.
Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi terhadap Ferdinand terkait dengan ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.
Baca Juga:
Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19
"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Ujaran Ferdinand melalui cuitan Twitter-nya diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
