PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus. Foto: DPR RI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sejumlah kepala daerah bakal habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Karena itu, selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Plt.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak menunjuk Plt dari unsur TNI-Polri.

Baca Juga

Plt Kepala Daerah Jangan Asal Tunjuk

Ia meminta Pejabat Sementara harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri aktif tak perlu lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.

"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini (Pj kepala daerah) jabatan politis," ujarnya.

Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.

Kementerian Dalam Negeri diminta membuat regulasi terkait penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Sebab, berbeda dengan penjabat kepala daerah sebelumnya, masa menjabatnya kurang lebih 1-2 tahun.

"Kekosongan hukum itu harus dibuat regulasinya oleh Kemendagri," ujar Guspardi.

Regulasi khusus ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik meski dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang tidak definitif. Pasalnya, penjabat tidak definitif ini memiliki keterbatasan.

"Bagaimana roda organisasi pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada hambatan tidak ada segala sesuatu yang menghambat kinerja dari pemerintahan," ujar Guspardi.

Baca Juga

Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik

Ia menyebut, penjabat sementara ini berbeda dengan penjabat definitif. Ada yang bisa dilakukan selama memimpin daerah, ada juga yang tidak boleh dilakukan. Maka itu perlu regulasi supaya jelas.

"Ada sesuatu yang boleh dilaksanakan oleh pejabat ada pula sesuatu yang tidak boleh. Ini pun harus dibuat secara terencana terstruktur," ujar Guspardi.

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kotak kosong dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, tujuh gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. (Knu)

Baca Juga

DPR Ingatkan 272 Plt Kepala Daerah Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

#Pilkada 2024 #Pemilu #Pilpres #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Drainase diduga menjadi penyebab banjir di Bali. DPR RI pun memperingatkan, bahwa bencana bisa terulang jika tidak ada perbaikan.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Bagikan