Habiburokhman Nilai Keadilan Restoratif Bisa Diterapkan di Kasus Ferdinand Hutahaean

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Polisi telah menahan Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah Bareskrim menahan Ferdinand sudah tepat.
Baca Juga
Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan
“Wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada azas equality before the law. Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Ferdinand.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep tersebut berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
Baca Juga
Berkaca dari Kasus Bahar dan Ferdinand, Gerindra Nilai Masyarakat Kembali Terbelah
Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” tutup dia. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Fraksi Gerindra Setujui Penghentian Tunjangan DPR Yang Tidak Penuhi Rasa Keadilan Warga

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju

Tindakannya di Luar Nalar, Gerindra Beri Teguran Keras ke Bupati Pati Sudewo

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Demo Besar Terjadi di Pati Akibat Salah Kebijakan, Gerindra Tegur Bupati Pati Sudewo
