Habiburokhman Nilai Keadilan Restoratif Bisa Diterapkan di Kasus Ferdinand Hutahaean
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Polisi telah menahan Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah Bareskrim menahan Ferdinand sudah tepat.
Baca Juga
Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan
“Wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada azas equality before the law. Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Ferdinand.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep tersebut berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
Baca Juga
Berkaca dari Kasus Bahar dan Ferdinand, Gerindra Nilai Masyarakat Kembali Terbelah
Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” tutup dia. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dasco Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan Usul Prabowo
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Thomas Djiwandono Dikabarkan Keluar dari Gerindra, Demi Posisi Deputi Gubernur BI
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang