Gula Hingga Cangkul Masih Impor, Belum Saatnya Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Selasa, 27 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, pemindahan ibu kota tidak tepat dilakukan saat ini. Ekonomi Indonesia saat ini sedang melambat. Apalagi anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp.466 triliyun.

"Gula saja masih impor, beras masih impor, cangkul saja masih impor dan menurut kami anggaran Rp 500 triliun itu pasti lebih. Itu pasti akan membengkak," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Anak Buah Prabowo Anggap Pemindahan Ibu Kota Keputusan Gegabah

Selain itu, Yandri juga menyoroti utang negara yang masih menumpuk, belum lagi masalah kemiskinan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan Joko Widodo.

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah mengatasi permasalahan yang ada terlebih dahulu, barulah memikirkan pemindahan ibu kota.

"Sementara hutang kita sangat banyak, negara masih banyak masalah kemiskinan dan sebagainya. Sekali lagi menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara, ayo kita atasi dulu," jelas dia.

Foto lokasi ibu kota baru Indonesia. Foto: Twitter/@jokowi

Prediksi Yandri pembiayaan akan membengkak didasarkan pada pembangunan ibu kota yang disertai dengan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dari DKI Jakarta.

"Bagaimana nantinya pergerakan ASN harus dihitung. Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka," ujar Yandri.

Ia mengatakan pembangunan menjadi ilegal jika dilakukan tanpa adanya UU Pemindahan Ibu Kota.

"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," kata Yandri.

Baca Juga

Sepakat dengan Presiden, Djarot Sebut Pemindahan Ibu Kota Kurangi Masalah di Jakarta

Yandri menyebut pemindahan ibu kota tidak boleh prematur. Selain harus membuat UU, dia mengatakan banyak juga UU yang harus direvisi.

"Banyak sekali (UU yang harus diubah), karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta," ujar Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat dan kajian teknis ke DPR terkait pemindahan ibu kota. Namun, RUU Pemindahan Ibu Kota belum diserahkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan