Gula Hingga Cangkul Masih Impor, Belum Saatnya Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2019
Gula Hingga Cangkul Masih Impor, Belum Saatnya Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Gambar peta Pulau Kalimantan, diapit Pulau Sumatera di sebelah barat dan Pulau Sulawesi di sebelah timur, sebagai wilayah calon ibu kota baru pemerintahan. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, pemindahan ibu kota tidak tepat dilakukan saat ini. Ekonomi Indonesia saat ini sedang melambat. Apalagi anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp.466 triliyun.

"Gula saja masih impor, beras masih impor, cangkul saja masih impor dan menurut kami anggaran Rp 500 triliun itu pasti lebih. Itu pasti akan membengkak," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Anak Buah Prabowo Anggap Pemindahan Ibu Kota Keputusan Gegabah

Selain itu, Yandri juga menyoroti utang negara yang masih menumpuk, belum lagi masalah kemiskinan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan Joko Widodo.

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah mengatasi permasalahan yang ada terlebih dahulu, barulah memikirkan pemindahan ibu kota.

"Sementara hutang kita sangat banyak, negara masih banyak masalah kemiskinan dan sebagainya. Sekali lagi menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara, ayo kita atasi dulu," jelas dia.

Foto lokasi ibu kota baru Indonesia. Foto: Twitter/@jokowi

Prediksi Yandri pembiayaan akan membengkak didasarkan pada pembangunan ibu kota yang disertai dengan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dari DKI Jakarta.

"Bagaimana nantinya pergerakan ASN harus dihitung. Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka," ujar Yandri.

Ia mengatakan pembangunan menjadi ilegal jika dilakukan tanpa adanya UU Pemindahan Ibu Kota.

"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," kata Yandri.

Baca Juga

Sepakat dengan Presiden, Djarot Sebut Pemindahan Ibu Kota Kurangi Masalah di Jakarta

Yandri menyebut pemindahan ibu kota tidak boleh prematur. Selain harus membuat UU, dia mengatakan banyak juga UU yang harus direvisi.

"Banyak sekali (UU yang harus diubah), karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta," ujar Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat dan kajian teknis ke DPR terkait pemindahan ibu kota. Namun, RUU Pemindahan Ibu Kota belum diserahkan. (Knu)

#Pemindahan Ibu Kota #PAN #Yandri Susanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Diharapkan, Purbaya mampu memanfaatkan momentum dukungan publik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang konkret.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Indonesia
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Tindakan flexing Bebizie dinilai tidak etis dilakukan seorang pejabat publik.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
PAN telah mengajukan penghentian gaji hingga fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya. Hal itu imbas dari kemarahan rakyat atas komentar keduanya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
Indonesia
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
Penonaktifan keduanya imbas dari pernyataan dan aksi joget Eko dan Uya Kuya di Gedung DPR yang memicu kemarahan rakyat.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
Bagikan